
Menjelang hari raya keagamaan, banyak karyawan bertanya-tanya mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan mereka terima. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah, “THR berapa kali gaji?”
Pertanyaan ini wajar, mengingat THR merupakan hak karyawan yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Di sisi lain, perusahaan juga dihadapkan pada tantangan finansial menjelang hari raya, karena selain membayar gaji karyawan, pemberi kerja juga harus menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR.
Tidak jarang, beban pengeluaran yang meningkat ini membuat perusahaan harus melakukan perencanaan keuangan yang matang agar tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa mengganggu stabilitas operasional bisnis.
Memahami cara menghitung THR sangat penting, baik bagi karyawan maupun pemberi kerja. Bagi karyawan, pemahaman ini membantu memastikan bahwa hak mereka terpenuhi sesuai aturan.
Sementara bagi perusahaan, pemahaman yang baik mengenai regulasi THR membantu mereka menjalankan kewajibannya dengan benar, menghindari risiko keterlambatan pembayaran, serta menghindari potensi sanksi.
Pada artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai cara menghitung THR, ketentuan hukum yang berlaku, serta berbagai faktor yang mempengaruhi perhitungan THR.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan yang mengikat bagi perusahaan untuk membayar THR kepada karyawannya guna memastikan hak pekerja terpenuhi.
Dasar hukum utama mengenai pemberian THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pekerja menerima THR sesuai dengan masa kerja dan status kepegawaiannya.
Meskipun secara umum THR diberikan sebesar satu bulan gaji, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan dalam proses perhitungannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, besaran THR yang diterima pekerja dihitung berdasarkan lama masa kerja mereka di perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh.
2. Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus berikut:
(Masa Kerja (bulan) x 1 Bulan Upah)/12
THR dihitung berdasarkan upah bulanan karyawan, yang terdiri dari dua skema berikut:
Nah untuk memudahkan kamu memahami cara menghitung THR, berikut ini adalah contoh studi kasusnya.
Contoh 1: Karyawan dengan Masa Kerja di Atas 12 Bulan
Pak Andre telah bekerja sebagai karyawan tetap di PT Maju Sejahtera selama 3 tahun. Setiap bulan, ia menerima gaji pokok sebesar Rp6.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp1.000.000. Menjelang Hari Raya, ia bertanya-tanya berapa besar THR yang akan ia terima.
Perhitungan THR:
Karena Pak Andre telah bekerja lebih dari 12 bulan, ia berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh, yaitu:
THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
= Rp6.000.000+Rp1.000.000= Rp7.000.000
Pak Andre akan menerima THR sebesar Rp7.000.000 sebelum hari raya tiba.
Contoh 2: Karyawan dengan Masa Kerja 6 Bulan
Ibu Leni bergabung sebagai karyawan di PT Adhi Megah Utama pada bulan Januari. Saat ini, ia sudah bekerja selama 6 bulan dan menerima gaji pokok sebesar Rp5.000.000 per bulan. Karena belum genap 1 tahun, THR yang ia terima akan dihitung secara proporsional.
Perhitungan THR:
Sesuai aturan, perhitungan THR bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menggunakan rumus:
= (Masa Kerja (bulan) x 1 Bulan Upah)/12
= (6×5.000.000)/12
= 2.500.000
Jadi, Ibu Leni tersebut akan menerima THR sebesar Rp2.500.000.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan oleh pemberi kerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh karyawan.
Artinya, perusahaan wajib memastikan bahwa THR sudah diterima oleh karyawan paling lambat seminggu sebelum hari raya, baik itu Idul Fitri, Natal, atau hari raya keagamaan lainnya sesuai dengan agama yang dianut oleh karyawan.
Beberapa perusahaan memilih untuk menetapkan kebijakan pembayaran THR serentak, yang berarti pembayaran dilakukan sesuai dengan hari raya keagamaan mayoritas karyawan. Kebijakan ini biasanya diterapkan pada perusahaan yang mayoritas karyawannya merayakan hari raya yang sama, seperti Lebaran bagi perusahaan dengan mayoritas karyawan Muslim.
Keputusan ini dapat diambil untuk efisiensi operasional, baik dari segi administrasi maupun pengelolaan arus kas perusahaan. Dengan menetapkan waktu pembayaran THR yang seragam, perusahaan dapat lebih mudah merencanakan pengeluaran yang terkait dengan THR dan memastikan pembayaran dilakukan secara tepat waktu.
Karena bagaimanapun keterlambatan dalam pembayaran THR dapat dikenakan denda. bahkan, dendanya sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan untuk setiap bulan keterlambatan.
Semakin lama keterlambatannya, semakin besar denda yang harus dibayar perusahaan. Untuk itu, perusahaan perlu memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif maupun denda.
Dalam mengelola pembayaran THR dan gaji karyawan, kamu mungkin saja memerlukan sistem yang efisien dan dapat diandalkan.
Kyrim, sebagai Spend Management Platform, hadir dengan fitur Payroll yang membantu mengotomatisasi pembayaran gaji dengan lebih cepat, efisien, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan Kyrim, kamu dapat melakukan pengelolaan gaji karyawan secara terjadwal, mengurangi risiko kesalahan dalam transfer, serta memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu. Tidak perlu lagi menghitung manual atau mengingat aturan pembayaran setiap bulan—serahkan kepada sistem yang dirancang untuk memudahkan operasional keuangan perusahaan.
Ingin mengelola pengeluaran bisnis dengan lebih efisien? Coba Kyrim sekarang dan nikmati kemudahan dalam pengelolaan gaji karyawan!
Sahid Sudirman Center Level 23 Jl. Jend. Sudirman Kav 86 Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat DKI Jakarta