Kyrim - Letter of Credit Cara Kerja Jenis Keuntungan dan Keterbatasannya

Letter of Credit: Cara Kerja, Jenis, Keuntungan, dan Keterbatasannya

Risiko transaksi menjadi lebih tinggi ketika berbicara ekspor impor. Salah satu tantangannya adalah dalam hal pembayaran. Bagaimana eksportir yakin bahwa mereka akan menerima pembayaran tepat waktu dan sesuai jumlah setelah mengirimkan barang ke negara lain? Sebaliknya, bagaimana importir merasa aman membayar sebelum memastikan barang benar-benar dikirim dan sesuai kesepakatan?

Untuk menjawab tantangan tersebut, sistem pembayaran internasional memerlukan instrumen yang mampu memberikan rasa aman baik bagi eksportir maupun importir.

Di sinilah Letter of Credit (L/C) berperan sebagai solusi efektif. Letter of Credit merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh bank atas permintaan pembeli, yang menjamin pembayaran kepada penjual apabila syarat dan ketentuan dalam dokumen tersebut terpenuhi. 

Pengertian Letter of Credit (L/C)

Letter of Credit (L/C) adalah suatu perjanjian kontraktual yang diterbitkan oleh bank atas permintaan pembeli (importir), di mana bank tersebut berkomitmen untuk melakukan pembayaran kepada penjual (eksportir) asalkan eksportir menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan.

L/C telah menjadi salah satu metode pembayaran yang paling banyak digunakan dalam transaksi ekspor-impor karena mampu menjembatani kesenjangan kepercayaan antar pelaku usaha lintas negara. 

Penggunaan L/C juga diatur oleh standar internasional, yaitu melalui Uniform Customs and Practice for Documentary Credits yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC), sehingga memberikan kepastian hukum dalam penggunaannya di berbagai negara.

Penting untuk dipahami oleh pelaku eksportir maupun importir bahwa L/C merupakan kontrak yang berdiri sendiri, terpisah dari kontrak jual beli. 

Oleh karena itu, bank tidak berkepentingan dan tidak bertanggung jawab terhadap isi atau pelaksanaan kontrak jual beli tersebut. Tanggung jawab bank hanya terbatas pada memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan oleh eksportir dengan ketentuan yang tercantum dalam L/C.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Transaksi Letter of Credit (L/C)

Transaksi menggunakan Letter of Credit (L/C) melibatkan berbagai pihak yang masing-masing memiliki peran penting dalam menjamin kelancaran, keamanan, dan kepastian pembayaran dalam perdagangan internasional. 

Berikut adalah pihak-pihak utama dalam transaksi L/C:

1. Applicant (Pemohon)

Pembeli atau importir yang mengajukan permintaan kepada bank untuk menerbitkan L/C.

2. Issuing Bank (Bank Penerbit)

Bank milik pembeli yang menerbitkan L/C dan menjamin pembayaran kepada eksportir.

3. Beneficiary (Penerima Manfaat)

Penjual atau eksportir yang akan menerima pembayaran dari L/C.

4. Advising Bank (Bank Penerus)

Bank di negara eksportir yang menerima dan meneruskan L/C kepada eksportir, biasanya juga membantu memverifikasi keaslian dokumen.

5. Confirming Bank (Bank Penjamin Tambahan)

Bank yang memberikan jaminan tambahan atas pembayaran L/C, jika diperlukan.

6. Pengangkut Barang (Carrier)

Carrier adalah pihak penyedia jasa pengangkutan yang mengirimkan barang dari eksportir ke importir. Carrier menerbitkan bill of lading, yaitu dokumen yang berfungsi sebagai bukti pengiriman barang.

Cara Kerja Letter of Credit (L/C)

Berikut tahapan dalam proses L/C:

1. Importir Mengajukan Permintaan Pembukaan L/C

Proses dimulai ketika importir (pembeli) mengajukan permintaan kepada banknya (issuing bank) untuk menerbitkan L/C atas nama eksportir (penjual). Permintaan ini mencakup rincian seperti:

  • Jumlah nilai transaksi
  • Jenis barang dan deskripsinya
  • Tanggal pengiriman
  • Dokumen-dokumen yang harus disertakan
  • Nama bank eksportir (advising bank)

Bank akan mengevaluasi kemampuan finansial importir dan meminta jaminan atau dana deposit sebelum menerbitkan L/C.

2. Bank Penerbit Mengirimkan L/C ke Bank Pemberitahu (Advising Bank)

Setelah semua persyaratan dipenuhi, bank penerbit (issuing bank) menyusun dan mengirimkan dokumen L/C ke bank pemberitahu (advising bank) yang berlokasi di negara eksportir. Advising bank memverifikasi keaslian dan keabsahan L/C, kemudian menyampaikannya kepada eksportir.

3. Eksportir Mengirimkan Barang dan Menyiapkan Dokumen

Setelah menerima dan meninjau L/C, eksportir memastikan bahwa semua ketentuan L/C dapat dipenuhi. Selanjutnya, eksportir mengatur pengiriman barang sesuai perjanjian, dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. 

Dokumen-dokumen tersebut antara lain seperti invoice (faktur), bill of lading, packing list, sertifikat asal (certificate of origin), dan dokumen lainnya.

4. Eksportir Menyerahkan Dokumen ke Bank yang Ditunjuk

Setelah pengiriman barang dilakukan, eksportir menyerahkan semua dokumen tersebut kepada bank yang ditunjuk —biasanya bank pemberitahu atau bank eksportir.

5. Pemeriksaan Dokumen dan Pembayaran kepada Eksportir

 Pihak perbankan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dan kepatuhan dokumen dengan syarat L/C.

Jika dokumen dinyatakan sesuai (complying presentation), bank yang ditunjuk (nominated bank) akan:

  • Meneruskan dokumen ke issuing bank
  • Menagih pembayaran sesuai nilai L/C
  • Membayar eksportir sesuai dengan ketentuan L/C (baik secara sight maupun usance)

Jika dokumen tidak sesuai, bank akan memberikan notifikasi adanya discrepancy dan menunggu keputusan dari issuing bank.

6. Bank Penerbit Menerima dan Memeriksa Dokumen

Issuing bank memeriksa kembali dokumen yang telah dikirim oleh bank yang ditunjuk. Jika semua dokumen dinyatakan sah dan sesuai dengan persyaratan L/C, bank akan mendebit rekening importir atau meminta pembayaran langsung.

7. Dokumen Diserahkan kepada Importir untuk Pengambilan Barang

Setelah pembayaran dilakukan oleh importir, issuing bank akan menyerahkan semua dokumen pengiriman kepada importir. Dokumen ini diperlukan untuk mengurus bea cukai dan mengambil barang dari carrier (pengangkut).

Jenis-Jenis Letter of Credit (L/C)

Dalam praktik perdagangan internasional, terdapat berbagai jenis Letter of Credit (L/C) yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat keamanan yang diinginkan oleh para pihak. 

Masing-masing jenis L/C memiliki karakteristik dan kegunaan yang berbeda, yaitu seperti berikut ini.

1. Sight L/C

Sight L/C memungkinkan pembayaran ke eksportir dapat segera dilakukan setelah dokumen yang disyaratkan diterima dan diverifikasi oleh bank. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, bank akan langsung membayarkan dana kepada eksportir.

Keuntungan dari jenis ini adalah pembayaran yang cepat dan langsung, yang dapat mengurangi risiko keterlambatan arus kas bagi pihak eksportir.

2. Usance L/C

Dikenal juga sebagai Time/Acceptance L/C. Berbeda dari Sight L/C, dalam Usance L/C pembayaran dilakukan pada tanggal tertentu, sesuai jangka waktu yang telah disepakati (misalnya 30, 60, atau 90 hari setelah dokumen diterima). Eksportir bersedia memberikan waktu pembayaran kepada importir.

Jenis ini cocok digunakan jika importir membutuhkan waktu untuk menjual kembali barang sebelum melakukan pelunasan pembayaran.

3. Revocable L/C

Jenis L/C ini dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak oleh bank penerbit tanpa harus mendapatkan persetujuan eksportir. Karena tingkat keamanannya rendah, jenis ini sangat jarang digunakan dalam perdagangan internasional.

4. Irrevocable L/C

Kebalikan dari Revocable L/C, jenis ini tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak yang terlibat (importir, eksportir, dan bank). Ini adalah jenis L/C yang paling umum digunakan karena memberikan kepastian dan keamanan tinggi bagi eksportir.

Eksportir mendapatkan kepercayaan lebih besar karena adanya komitmen yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak.

5. Confirmed L/C

Merupakan bentuk dari Irrevocable L/C yang disertai jaminan tambahan dari bank kedua (biasanya bank di negara eksportir). Bank ini disebut confirming bank, dan bertanggung jawab membayar jika bank penerbit gagal melakukannya.

Dengan adanya jaminan tambahan ini, tingkat perlindungan bagi eksportir meningkat. Jenis ini sangat cocok digunakan ketika eksportir meragukan kredibilitas bank penerbit atau kondisi ekonomi negara importir.

6. Unconfirmed L/C

Jenis ini tidak mendapatkan konfirmasi dari bank kedua. Pembayaran hanya bergantung pada bank penerbit. Oleh karena itu, eksportir menanggung risiko jika bank penerbit gagal memenuhi kewajibannya.

7. Transferable L/C

L/C ini memberikan hak kepada eksportir (beneficiary) untuk mengalihkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada pihak ketiga, biasanya pemasok barang. Untuk bisa ditransfer, L/C harus secara eksplisit mencantumkan bahwa L/C bersifat “transferable”.

Fungsinya sangat berguna dalam transaksi rantai pasok, terutama bagi para perantara atau trader yang tidak memproduksi barang secara langsung, namun berperan sebagai penghubung antara produsen dan pembeli akhir.

8. Back-to-Back L/C

Jenis L/C ini digunakan ketika eksportir bukan produsen langsung dari barang, melainkan bertindak sebagai perantara. 

Dalam hal ini, eksportir menerima L/C dari importir dan kemudian menggunakan L/C tersebut untuk membuka L/C baru kepada pemasok atau produsen barang.

Cara kerjanya:

  • L/C pertama disebut Master L/C yang diterima dari importir.
  • Berdasarkan Master L/C, eksportir meminta bank untuk menerbitkan Second L/C kepada pemasok.

9. Revolving L/C

Jenis L/C ini artinya letter of credit yang dapat digunakan kembali dalam periode tertentu dan/atau sampai jumlah tertentu tercapai, tanpa perlu menerbitkannya untuk setiap transaksi.

Jenis ini sangat efisien bagi kegiatan perdagangan yang sifatnya berulang, seperti pembelian rutin bahan baku setiap bulan.

10. Standby Letter of Credit (SBLC)

Meskipun disebut sebagai L/C, pada praktiknya lebih berfungsi sebagai alat jaminan yang hanya dicairkan apabila pihak importir atau debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran atau kontrak yang telah disepakati. 

Dengan kata lain, SBLC berperan sebagai “jaminan cadangan” yang baru akan digunakan jika terjadi wanprestasi. 

Fungsi ini membuat SBLC sangat mirip dengan bank garansi. Keduanya sama-sama memberikan rasa aman bagi pihak penerima jaminan (dalam hal ini eksportir), bahwa apabila pihak lawan gagal melaksanakan kewajibannya, maka bank akan membayar.

Namun, meskipun fungsinya mirip, SBLC dan bank garansi memiliki perbedaan utama dalam aspek yuridis dan sistem keuangan. SBLC umumnya digunakan dalam sistem hukum berbasis common law (seperti di Amerika Serikat), sedangkan bank garansi lebih lazim digunakan di negara-negara dengan sistem civil law (seperti di banyak negara Eropa dan Indonesia). 

Selain itu, SBLC secara teknis merupakan bentuk dari Letter of Credit dan tunduk pada aturan internasional seperti UCP 600 atau ISP98, sedangkan bank garansi tunduk pada regulasi dan hukum nasional masing-masing negara.

11. Red Clause L/C

Red Clause L/C memberikan fasilitas uang muka (advance payment) kepada eksportir sebelum pengiriman barang dilakukan. Nama “Red Clause” berasal dari teks berwarna merah dalam dokumen L/C yang menjelaskan ketentuan uang muka tersebut.

Jenis L/C ini membantu eksportir, khususnya yang berskala kecil atau menengah, dalam mendanai produksi atau pengadaan barang sebelum pengiriman dilakukan.

12. Unrestricted L/C

Jenis L/C ini memberikan fleksibilitas penuh kepada eksportir dan importir dalam memilih bank yang akan menangani dokumen serta proses pembayaran. Tidak ada batasan harus melalui bank tertentu.

13. Clean L/C

Clean L/C tidak mempersyaratkan dokumen-dokumen selain instrumen dasar seperti bill of exchange (wesel). Bank hanya memeriksa wesel tanpa memverifikasi dokumen pengiriman atau bukti pengapalan barang.

Namun, kelemahannya terletak pada kurangnya kontrol atas pengiriman barang karena tidak adanya dokumen pendukung yang diverifikasi.

Keuntungan Penggunaan Letter of Credit (L/C)

Berikut adalah beberapa keuntungan utama dari penggunaan L/C:

1. Menghindari Keterlambatan Pembayaran

Dibanding metode pembayaran lain seperti open account atau collection, L/C memiliki batas waktu yang jelas dan sistematis. Selama dokumen lengkap dan benar, pembayaran dilakukan tepat waktu, sehingga arus kas eksportir lebih terjamin.

2. Melindungi Importir dari Pengiriman yang Tidak Sesuai

Bukti pengiriman dan dokumen resmi lainnya harus disiapkan oleh eksportir sebagai syarat pembayaran. Hal ini memberikan jaminan bagi importir bahwa barang telah dikirim sesuai dengan perjanjian sebelum pembayaran dilakukan.

3. Mempermudah Akses Pembiayaan bagi Eksportir

Dalam beberapa kasus, eksportir dapat mendanai proses produksi atau pengiriman barang dengan menjaminkan L/C kepada bank. Hal ini sangat membantu bagi eksportir kecil atau menengah yang memerlukan dana segar untuk mengeksekusi pesanan.

4. Cocok untuk Hubungan Dagang Baru atau Negara dengan Risiko Tinggi

Dalam hubungan bisnis baru, atau perdagangan dengan negara yang memiliki risiko ekonomi atau hukum tinggi, L/C menjadi alat pembayaran yang memberikan keamanan ekstra karena bergantung pada kredibilitas bank, bukan hanya hubungan antar perusahaan.

5. Dapat Digunakan sebagai Instrumen Negosiasi

L/C juga dapat digunakan sebagai alat negosiasi harga atau syarat pengiriman yang lebih fleksibel. Eksportir dapat menawarkan ketentuan pembayaran via L/C untuk mendapatkan kepercayaan lebih dari calon pembeli dan bahkan membuka peluang mendapatkan kontrak jangka panjang.

Kekurangan Letter of Credit (L/C)

Meskipun Letter of Credit (L/C) memberikan jaminan pembayaran yang kuat dan memperkecil risiko dalam perdagangan internasional, bukan berarti instrumen ini bebas dari tantangan. Berikut beberapa kekurangan utama yang perlu dipertimbangkan sebelum menggunakan L/C:

1. Proses Administrasi yang Kompleks

Salah satu tantangan terbesar dalam penggunaan L/C adalah kompleksitas administratifnya. L/C melibatkan berbagai pihak dan membutuhkan serangkaian dokumen yang sangat presisi dan konsisten. 

Setiap detail—mulai dari nama barang, jumlah, hingga cara penulisan tanggal—harus sesuai dengan ketentuan dalam L/C. Kesalahan sekecil apa pun bisa menyebabkan penundaan atau penolakan pembayaran.

2. Biaya Tambahan yang Tidak Sedikit

Transaksi menggunakan L/C umumnya dikenakan berbagai biaya, seperti biaya penerbitan, konfirmasi, amandemen, dan biaya pengelolaan dokumen oleh bank. Biaya ini bisa cukup signifikan, terutama bagi pelaku usaha skala kecil yang baru terjun ke pasar ekspor-impor.

3. Risiko Penolakan karena Kesalahan Dokumen

Bank tidak memverifikasi kualitas fisik barang, tetapi hanya menilai kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Jika ada satu dokumen yang tidak sesuai dengan syarat L/C—meskipun barang sebenarnya sudah dikirim dengan benar—bank tetap berhak menolak pembayaran. 

Oleh karena itu, eksportir harus sangat teliti dalam menyiapkan dokumen seperti commercial invoice, bill of lading, packing list, certificate of origin, dan dokumen pelengkap lainnya.

Alternatif Modern Letter of Credit: Gunakan Kyrim!

Jika kamu dan mitra bisnis sudah saling percaya, tidak perlu lagi melalui proses panjang dan biaya tinggi menggunakan L/C. 

Kyrim menawarkan solusi pembayaran internasional yang lebih efisien, cepat, dan aman, lengkap dengan fitur vendor onboarding untuk memastikan mitra bisnis kamu telah terverifikasi.

Beralihlah ke sistem yang lebih praktis tanpa mengorbankan keamanan transaksi Anda. Pelajari cara kerja Kyrim untuk transaksi internasional.

Table of Contents