Kyrim - Jenis Dokumen Impor yang Wajib Dimiliki Agar Bisnis Lancar

Jenis Dokumen Impor yang Wajib Dimiliki Agar Bisnis Lancar

Pentingnya dokumen impor tidak bisa diabaikan, karena dokumen-dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti legalitas barang yang masuk. Tanpa dokumen yang lengkap dan valid, importir bisa menghadapi berbagai kendala seperti penahanan barang di bea cukai, denda, atau bahkan pembatalan impor.

Oleh karenanya, untuk dapat menjalankan bisnis impor dengan sukses, pemahaman mengenai prosedur dan dokumen yang diperlukan menjadi sebuah keharusan.

Artikel ini akan membahas berbagai dokumen yang diperlukan dalam proses impor, mulai dari dokumen identitas importir, dokumen transaksi, hingga dokumen kepabeanan.

Dasar Hukum dalam Kepengurusan Dokumen Impor


Kegiatan impor di Indonesia diatur oleh peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional, keamanan, serta kestabilan ekonomi. 

Regulasi ini memastikan bahwa barang yang masuk ke dalam negeri sesuai dengan standar yang ditetapkan serta tidak merugikan industri dalam negeri maupun konsumen. 

Berikut adalah beberapa dasar hukum yang perlu diperhatikan dalam kepengurusan dokumen impor:

1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan


Undang-Undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Peraturan perundang-undangan ini mengatur berbagai aspek dalam kegiatan kepabeanan, termasuk ekspor impor, dan bea cukai.

2. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan 

Undang-Undang ini mengatur kebijakan perdagangan di Indonesia, termasuk mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.

Persyaratan Identitas untuk Importir

Sebelum memulai aktivitas impor, importir harus memiliki dokumen identitas yang sah dan diakui oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa dokumen identitas yang harus dimiliki oleh importir:

1. API (Angka Pengenal Importir)

API adalah tanda pengenal resmi bagi importir yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjalankan kegiatan impor. 

API berfungsi sebagai izin bagi perorangan maupun badan usaha untuk mengimpor barang dari luar negeri. Tanpa API, seseorang atau perusahaan tidak diperkenankan melakukan impor secara resmi.

API dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • API-U (Angka Pengenal Importir Umum): Digunakan oleh perusahaan yang melakukan impor untuk dijual kembali atau kebutuhan komersial lainnya.
  • API-P (Angka Pengenal Importir Produsen): Diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang hanya untuk keperluan produksi sendiri dan tidak untuk dijual kembali.

Untuk mendapatkan API, importir harus mengajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti akta perusahaan, NPWP, dan surat izin usaha.

2. NIK dan SPR

Selain API, importir juga harus memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan Nomor Registrasi Importir (SPR) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Kedua dokumen ini berfungsi sebagai izin untuk mengakses layanan kepabeanan dan melakukan proses impor secara sah.

  • NIK (Nomor Induk Kepabeanan): Digunakan untuk mengidentifikasi importir dalam sistem kepabeanan Indonesia. 
  • SPR (Nomor Registrasi Importir): Merupakan registrasi resmi yang memungkinkan importir mendapatkan hak akses dalam sistem kepabeanan serta mempermudah proses administrasi impor.

Proses pengajuan NIK dan SPR dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan persyaratan yang mencakup:

  • Identitas perusahaan atau individu yang ingin melakukan impor.
  • Surat keterangan domisili usaha.
  • NPWP dan dokumen pendukung lainnya.

Memiliki dokumen legalitas berupa API, NIK, dan SPR merupakan langkah awal yang wajib dipenuhi oleh calon importir agar bisa menjalankan aktivitas impornya secara sah dan sesuai regulasi. 

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Proses Impor


Nah setelah importir mengantongi izin impor, maka berikutnya adalah mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan saat transaksi pembelian barang impor, yaitu:

1. Proforma Invoice

Proforma Invoice adalah dokumen yang mencatat perkiraan biaya dari keseluruhan barang yang diimpor sebelum transaksi resmi dilakukan. 

Dokumen ini dikirimkan oleh eksportir kepada importir sebagai gambaran awal harga barang dan syarat perdagangan yang disepakati. 

Meskipun tidak diperiksa oleh bea cukai, Proforma Invoice berguna untuk perencanaan biaya impor.

2. Purchase Order (PO)


Purchase Order (PO) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pembeli (importir) kepada penjual (eksportir) sebagai bentuk pesanan barang. 

PO berisi informasi rinci mengenai jumlah barang, harga, dan syarat pembayaran. 


3. Invoice

Invoice atau faktur penjualan adalah dokumen yang mencantumkan detail transaksi antara eksportir dan importir, seperti nama pembeli dan penjual, jumlah barang, harga satuan, serta total pembayaran yang harus dilakukan oleh importir. 

Invoice menjadi dasar perhitungan bea masuk dan pajak impor oleh bea cukai.


4. Packing List

Packing List adalah dokumen yang berisi rincian setiap kemasan barang yang dikirim, termasuk jumlah, berat, dan jenis barang. 

Packing List sangat penting bagi petugas bea cukai untuk memverifikasi kesesuaian barang dengan invoice serta mencegah kesalahan atau barang tertukar dalam pengirimannya.

5. Certificate of Origin (Sertifikat Asal)

Certificate of Origin adalah dokumen yang menyatakan negara asal barang yang diimpor. Dokumen ini berfungsi untuk menentukan tarif bea masuk dan kepatuhan terhadap perjanjian perdagangan internasional. 

Beberapa negara memiliki perjanjian perdagangan bebas yang memungkinkan pengurangan atau pembebasan bea masuk berdasarkan sertifikat ini.

6. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)

Bill of Lading (B/L) adalah dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran sebagai tanda bukti pengangkutan barang melalui laut. 

Sedangkan Airway Bill (AWB) digunakan untuk pengiriman barang melalui udara. Kedua dokumen ini berisi informasi tentang barang yang dikirim, pengirim, penerima, serta rute pengiriman. 

Dokumen ini sangat penting untuk proses klaim kepemilikan barang saat tiba di pelabuhan atau bandara tujuan.

7. Sertifikat Inspeksi

Sertifikat Inspeksi diterbitkan setelah barang impor diperiksa dan dinyatakan telah memenuhi standar kualitas atau persyaratan tertentu. Dokumen impor ini biasanya diperlukan untuk produk makanan, bahan kimia, dan barang elektronik guna memastikan bahwa barang yang masuk sesuai dengan regulasi yang berlaku.

8. Sertifikat Asuransi

Sertifikat asuransi merupakan dokumen penting yang menjamin keamanan barang selama proses pengiriman. 

Dokumen ini berisi informasi mengenai nilai barang, jenis risiko yang ditanggung oleh asuransi, serta periode perlindungan. 

Asuransi impor sangat berguna untuk mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan barang selama pengangkutan.

9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

PIB adalah dokumen resmi yang diajukan oleh importir kepada bea cukai untuk memberitahukan kedatangan barang impor. 

Dokumen ini mencantumkan rincian barang yang diimpor, jumlah barang, serta total pajak dan bea masuk yang harus dibayarkan. 

Setelah dokumen ini diverifikasi dan pajak dibayar, importir dapat melanjutkan proses pengeluaran barang.

10. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

SPPB adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bea Cukai setelah importir menyelesaikan pembayaran bea masuk dan pajak impor. Dokumen ini diperlukan agar barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan atau gudang penyimpanan. 

11. Deklarasi Keamanan (Security Declaration)

Deklarasi keamanan adalah dokumen yang diperlukan untuk barang-barang tertentu, seperti bahan kimia, obat-obatan, dan produk lain yang memiliki risiko keamanan. 

Dokumen ini berisi pernyataan bahwa barang yang diimpor tidak mengandung bahan berbahaya dan telah memenuhi regulasi keamanan yang berlaku di negara tujuan.

Dengan adanya deklarasi keamanan, importir dapat memastikan bahwa barang yang dikirim aman dan sesuai dengan peraturan internasional.


Mudahkan Pembayaran Transfer ke Eksportir dengan Kyrim yang Aman dan Biaya Murah


Setelah semua dokumen impor disiapkan, salah satu langkah penting dalam proses impor adalah melakukan pembayaran kepada eksportir. 

Untuk memudahkan proses pembayaran, kamu dapat menggunakan layanan Kyrim, sebuah platform global transfer yang memungkinkan pembayaran internasional dengan cepat, aman, dan efisien. 

Keunggulan menggunakan Kyrim dalam proses pembayaran kepada eksportir:

  • Kurs yang kompetitif, sehingga lebih menguntungkan bagi importir.
  • Biaya transfer yang rendah, membantu menghemat pengeluaran dalam transaksi internasional.
  • Kecepatan transaksi, memungkinkan eksportir segera memproses dan mengirimkan dokumen penting tanpa hambatan.
  • Keamanan dan transparansi, memberikan kepastian bahwa dana sampai ke tujuan dengan aman.

Dengan Kyrim, transaksi pembayaran untuk impor menjadi lebih praktis dan terpercaya. Segera manfaatkan Kyrim untuk mendukung kelancaran bisnis impor kamu!

Table of Contents