Kyrim - Panduan Praktis Menghitung Gaji Karyawan Per Jam dan Per Hari dengan Mudah

Panduan Praktis Menghitung Gaji Karyawan Per Jam dan Per Hari dengan Mudah

Pernah merasa bingung bagaimana cara menghitung gaji karyawan paruh waktu di bisnismu?

Atau justru mungkin kamu sedang mempertimbangkan untuk bekerja paruh waktu dan ingin tahu berapa yang layak kamu dapatkan? Karena bagaimana pun tidak hanya perusahaan yang perlu tahu cara menghitung gaji per jam, kan?

Nah, kami memahami betapa pentingnya setiap rupiah dalam menjalankan bisnis, terutama bagi kamu yang sedang membangun usaha kecil dan menengah (UMKM).

Gaji karyawan merupakan salah satu jenis pengeluaran yang perlu dikelola agar kestabilan finansial perusahaan tetap terjaga. Karena itu, memiliki pemahaman yang tepat tentang cara menghitung gaji per jam bisa menjadi kunci untuk menjaga bisnis tetap sehat dan kompetitif.

Artikel ini akan membantumu, baik sebagai pengusaha yang ingin memastikan berapa besar gaji yang layak untuk karyawan per jamnya, atau sebagai pekerja yang ingin memastikan bahwa kamu dibayar sesuai dengan waktu dan usaha yang kamu berikan.

 

Dasar Hukum dan Ketentuan Jam Kerja

Ketika berbicara tentang penggajian karyawan, terutama yang bekerja paruh waktu, penting bagi kita untuk memahami dasar hukum yang mengatur hal ini.

Dalam PP No. 36 Tahun 2021, diatur berbagai aspek terkait pengupahan, termasuk bagaimana gaji dihitung bagi pekerja yang bekerja dengan sistem waktu tertentu atau paruh waktu.

Selain itu, perhitungan gaji per jam juga dijelaskan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Keputusan Kemnaker ini memberikan formula untuk menghitung gaji per jam, yang digunakan baik dalam konteks kerja paruh waktu maupun dalam perhitungan upah lembur:

 

Cara Menghitung Gaji Karyawan Per Jam

Dalam menghitung gaji per jam atau per hari karyawan, salah satu komponen yang bisa dijadikan dasar perhitungan adalah gaji bulanan.

Nah, untuk menghitung gaji per jam karyawan, kamu dapat menggunakan rumus yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004.

Rumus ini adalah sebagai berikut:

Gaji per jam = 1/173 × Gaji Sebulan.

Di sini, angka 173 merupakan jumlah rata-rata jam kerja dalam sebulan, dengan asumsi karyawan bekerja 40 jam per minggu.

Untuk lebih memudahkan pemahaman, berikut ini kami berikan langkah-langkahnya dalam menghitung gaji karyawan per jam yang dilengkapi dengan contohnya, ya.

 

1. Menentukan Gaji Bulanan

Langkah pertama adalah menentukan gaji bulanan si karyawan yang menjadi acuan.

Gaji bulanan ini biasanya mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.

Misalnya, jika gaji bulanan yang disepakati adalah Rp4.000.000, maka inilah angka yang dapat digunakan untuk perhitungan selanjutnya.

 

2. Menggunakan Rumus Perhitungan Gaji Karyawan Per Jam

Setelah kamu mengetahui gaji bulanan, masukkan angka tersebut ke dalam rumus di atas.

Contoh:

Gaji per jam = 1/173 × Rp4.000.000
                     = Rp23.121


Jadi, gaji per jam karyawan adalah Rp23.121.

 

3. Menghitung Total Jam Kerja

Selanjutnya, hitung jumlah jam kerja yang telah dilakukan oleh karyawan dalam periode tertentu (misalnya, sebulan).

Misalkan, karyawan bekerja selama 10 hari dalam sebulan, dengan masing-masing 5 jam per hari. Total jam kerja adalah: 10 hari × 5 jam = 50 jam

 

4. Menghitung Gaji yang Diperoleh

Terakhir, untuk menghitung gaji yang diperoleh karyawan, kalikan gaji per jam dengan total jam kerja.

Contoh: Rp23.121×50 jam = Rp1.156.050

Jadi, gaji yang diperoleh karyawan tersebut untuk bekerja selama 50 jam dalam sebulannya adalah Rp1.156.050.


Baca juga: Cara Menetapkan Gaji yang Adil untuk Karyawan Usaha Kecil

 


Perbandingan: Menghitung Gaji Per Hari

Selain menghitung gaji per jam, menghitung gaji per hari bisa digunakan dalam situasi di mana karyawan bekerja dengan pola kerja yang tidak tetap atau jika ada absensi dalam bulan tersebut.

Menghitung gaji per hari bisa memberikan gambaran yang lebih jelas tentang upah yang seharusnya diterima oleh karyawan berdasarkan jumlah hari kerja dalam sebulan.

Mari kita bahas bagaimana cara menghitung gaji per hari dan bandingkan dengan perhitungan gaji per jam.

Untuk menghitung gaji per hari, rumus yang umum digunakan adalah sebagai berikut:

Gaji per hari = Gaji bulanan/Jumlah hari kerja dalam sebulan

Jumlah hari kerja dalam sebulan biasanya diatur oleh perusahaan dan bervariasi antara 21 hingga 26 hari, tergantung kebijakan dan industri.

Mari kita ambil contoh untuk memperjelas cara perhitungan ini. Misalkan seorang karyawan di Surabaya memiliki gaji bulanan sebesar Rp4.000.000, dan jumlah hari kerja yang ditetapkan oleh perusahaan adalah 21 hari.

Contoh Skenario: Karyawan Bekerja Selama 10 Hari dalam Sebulan

Gaji per hari = Rp4.000.000/21
          = Rp190.476

Dalam kasus ini, jika karyawan bekerja selama 10 hari dari total 21 hari kerja yang ditetapkan, maka gaji yang akan diterima adalah:

Jika karyawan bekerja selama 10 hari, maka:

Gaji 10 hari = Gaji per hari × 10
    = Rp190.476 × 10
    = Rp1.904.760

Nah itulah ulasan mengenai perhitungan gaji per jam dan per hari yang merupakan aspek penting dari manajemen penggajian untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif. Dengan panduan yang tepat dan kepatuhan terhadap peraturan, baik perusahaan maupun karyawan dapat mencapai kesepakatan yang adil dan transparan, serta meminimalkan potensi konflik terkait penggajian.

Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini dan didukung dengan teknologi sistem penggajian atau payroll, perusahaan dapat mengelola penggajian dengan lebih efisien.

Salah satunya, dengan Kyrim, di mana perusahaan dapat memasukkan data gaji karyawan ke sistem, menjadwalkannya, dan secara otomatis membayarnya pada waktu yang telah ditentukan.

Keunggulan lainnya, Kyrim juga akan mengirimkan pengingat menjelang tanggal pembayaran, sehingga tidak ada risiko melewatkan tenggat waktu pembayaran gaji.

Sahid Sudirman Center Level 23
Jl. Jend. Sudirman Kav 86 Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat
DKI Jakarta

Lisensi

Sertifikasi

Terdaftar di

Asosiasi

PT Kiriman Dana Pandai 2024. All rights reserved